5 Kesalahan Umum dalam Mengurus IMB atau PBG
Proses pengurusan IMB atau PBG sering dianggap sederhana, namun kenyataannya banyak pemilik bangunan menghadapi kendala yang menghambat kelancaran prosedur. Kesalahan kecil dalam pengajuan dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan izin, sehingga pemahaman yang tepat mengenai prosedur sangat diperlukan.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, penting bagi pemilik bangunan mengetahui kesalahan-kesalahan yang umum terjadi selama proses pengurusan, baik secara mandiri maupun melalui jasa PBG. Berikut ini disajikan lima kesalahan utama beserta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mencegahnya.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
1. Dokumen Tidak Lengkap
Kesalahan paling sering terjadi adalah dokumen yang tidak lengkap. Misalnya, pemohon lupa menyertakan bukti kepemilikan tanah atau gambar teknis bangunan.
Akibatnya, pengajuan akan langsung ditolak. Proses pun harus diulang dari awal, yang tentu membuang waktu dan biaya.
Solusi: pastikan seluruh dokumen disiapkan sejak awal, mulai dari KTP, sertifikat tanah, hingga gambar arsitektur.
2. Tidak Memahami Perubahan Regulasi
Sejak 2021, IMB resmi diganti dengan PBG. Sayangnya, banyak orang masih menggunakan format lama. Akibatnya, berkas yang diajukan dianggap tidak sesuai aturan.
Solusi: selalu ikuti regulasi terbaru. Tahun 2025, PBG sudah menjadi syarat mutlak, sehingga dokumen harus sesuai dengan sistem OSS dan SIMBG.
3. Salah Menghitung Zonasi dan KLB/KDB
Kesalahan berikutnya adalah tidak memperhatikan aturan tata ruang. Contohnya, bangunan didirikan di lahan yang tidak sesuai zonasi RTRW atau RDTR.
Di sisi lain, ada juga yang salah hitung KLB (Koefisien Lantai Bangunan) atau KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Hal ini bisa menyebabkan izin ditolak karena dianggap melanggar ketentuan teknis.
Solusi: lakukan analisis kesesuaian lahan terlebih dahulu.
4. Mengabaikan Persyaratan Teknis Tambahan
Beberapa bangunan memerlukan rekomendasi tambahan. Misalnya, gedung bertingkat perlu rekomendasi damkar, atau ruko di pinggir jalan butuh izin lalu lintas.
Namun, banyak pemilik proyek tidak sadar akan hal ini. Akibatnya, dokumen ditolak meski syarat utama sudah lengkap.
Solusi: cek apakah bangunan Anda membutuhkan persyaratan tambahan sebelum mengajukan PBG.
5. Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional
Mengurus IMB/PBG memang bisa dilakukan mandiri. Namun, tanpa pengalaman, kesalahan sangat mungkin terjadi. Pada akhirnya, proses justru menjadi lebih lama dan biaya membengkak.
Solusi: gunakan jasa konsultan perizinan. Dengan pendampingan profesional, semua dokumen lebih terjamin dan risiko penolakan jauh lebih kecil.
Penutup
Mengurus IMB/PBG membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada kelancaran proyek, baik saat dilakukan sendiri maupun melalui jasa IMB.
Oleh karena itu, gunakan jasa konsultan profesional seperti Masterizin.id. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim ahli kami siap membantu agar izin terbit lebih cepat, aman, dan sesuai aturan terbaru.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

